Starlink pakai teknologi phased-array untuk antena, yang memungkinkan satelit mengarahkan sinyal tanpa harus memindahkan satelit itu sendiri.
Sistem ini dirancang untuk latency rendah dan kecepatan tinggi. Alat penangkap sinyal satelit hanya menggunakan antena kecil dan alat seukuran laptop besar yang bisa dipindah-pindahkan.
Sedang Satelit GEO harus pakai antena besar yang tetap untuk komunikasi berkapasitas tinggi.
Karena itu satelit konvensional butuh mitra untuk mendistribusikan layanannya ke masyarakat.
Itulah perusahaan operator seluler dan ISP yang menjadi mitranya.
Beda dengan Starlink yang tidak butuh mitra.
Mereka bisa melayani langsung ke publik tanpa pihak ketiga.
Maka masuknya Starlink bisa jadi awal kematian perusahaan-perusahaan nasional di bidang internet, seluler dan juga satelit.
Jadi starlink bukan sekedar perusahaan perangkat dan layanan satelit semata, tapi Starlink jang berfungsi sebagai perusahaan internet service provider, bahkan bisa berfungsi sebagai platform digital, mengingat Elon Musk juga memiliki perusahaan X (dulu Twitter) yang sekarang tak sekedar medsos tapi juga mengarah jadi platform media komunikasi.
Ini bahayanya. Perusahaan Starlink trafik dan kontennya di luar jangkauan yuridiksi, kedaulatan digital dan kewenangan hukum nasional, selain bisa dimanfaatkan untuk melawan kedaulatan negara dan mengancam keamanan nasional.
Perusahaan Starlink sebagai perusahaan AS dilindungi US Cloud Act 2018
Data yang mereka kumpulkan atau berada di perusahaan itu tidak boleh diakses negara lain (termasuk Indonesia), tapi harus terbuka pada Pemerintah dan penegak hukum AS.
Persoalannya Starlink apa mau nurut hukum di Indonesia atau hukum AS?
Kalau mereka melayani Papua atau daerah konfik lain, datanya bisa diakses intelejen dan pemerintah AS utk kepentingan politiknya.
Sebaliknya data-data itu tidak bisa diakses pemerintah Indonesia.