Oleh : Hadi Sutrisno
Apa itu Pemilu menurut UU?
Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Hadi Sutrisno Berharap Dalam Pileg 2024, Rakyat Jangan Asal Pilih dan Paham Rekam Jejak Caleg
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Adapun Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, ada 11 prinsip penyelenggara pemilu, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Baca Juga: KPK Jalin Kerjasama dengan Lembaga Anti Korupsi se-ASEAN
Pemilu merupakan bagian dari pilar demokrasi. Pemilu juga merupakan instrumen untuk mengalihkan kekuasaan secara tepat berdasarkan aspirasi rakyat. Prinsipnya masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan demokrasi.
Bahwa partisipasi masyarakat dalam Pemilu tidak sekedar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS setiap lima tahun sekali. Ada tanggung jawab dalam mengawal demokrasi.
Baca Juga: Membangun Untuk Kepentingan Bersama Itu Tidak Mungkin Dapat Dilakukan Sendiri
Bila ditafsirkan secara luas, partisipasi masyarakat dalam pemilu tidak hanya sebatas pada saat pemungutan suara. Lebih dari itu, partisipasi masyarakat dalam pemilu diperlukan dalam setiap tahapan.***