Oleh: Andre Vincent Wenas
Masih ada parpol yang nekad, sampai penerbitan DCT (Daftar Calon Tetap) masih mencantumkan nama-nama mantan napi korupsi.
Ditampilkan disini biar jelas dan gamblang. Untuk caleg tingkat pusat (DPR-RI) teridentifikasi oleh ICW (Indonesia Corruption Watch) ada 27 nama. Untuk caleg DPRD ada 22 nama tapi tidak dicantumkan di sini. Dirilis oleh Databoks (katadata.co.id) pada 7 November 2023.
Baca Juga: Pengkhianatan Diantara Birahi Kekuasaan Hingga Kegandrungan Membangun Dinasty Politik di Indonesia
Untuk DPR-RI dari Partai Golkar: Teuku Muhammad Nurlif, Syahrasaddin, Wendy Melfa, Iqbal Wibisono, Nurdin Halid dan Bernard Sagrim.
Dari Partai Nasdem: Abdillah, Eep Hidayat, Dikdik Darmika, Sani Ariyanto dan Rahudman Harahap.
Dari Partai PKB: Susno Duadji, Huzrin Hood, Rino Lande dan Yansen Akun E.
Dari Partai Hanura: Sandi Suwardi dan Wa Ode Nurhayati.
Dari Partai Demokrat: Evy Susanti, Lukas Uwuratuw dan Thaib Armaiyn.
Dari Partai PDIP: Asep Ajidin, Mochtar Mohamad, Rokhmin Dahuri dan Al Amin Nasution.
Dari Partai Perindo: Hendra Karianga dan Soleman Sikirit.
Dari Partai PPP: Madini Farouq.
Dari Partai PKS, PBB dan Partai Buruh punya caleg mantan napi koruptor di tingkat DPRD saja.
Sehingga patut kita pertanyakan komitmen partai-partai ini terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Golkar, Nasdem, PKB, Hanura, Demokrat, PDIP, Perindo, PPP, PKS, PBB dan Partai Buruh memang menunjukan tak adanya komitmen yang tegas terhadap pemberantasan korupsi.