JournalNusantara.com – Ditengah perkenonomian yang serba sulit, banyak warga yang mengajukan pinjaman dana instan ke Pinjaman Online (Pinjol). Kemudahan yang diberikan oleh pinjol ini membuat para nasabahnya terbius. Bahkan tak sedikit orang yang mengajukan pinjaman yang cukup bermodal KTP tersebut.
Baca Juga: Keren...Barisan Nasional Ganjar Pranowo (BARNAS GP) Semarakan MUSRA di GBK Jakarta
Namun tak sedikit orang yang strees bahkan sampai bunuh diri akibat tidak tahan menghadapi para penagih Pinjol yang sering menggunakan gaya intimidasi dan ancaman ketika angsuran nasabah sudah jatuh tempo.
Menurut pendapat Advokat Karnaen, SH saat ditemui JournalNusantara.com “ Walau berbunga sangat tinggi, Pinjaman online saat ini menjadi buah simalakama bagi masyarakat yang terdesak kebutuhannya. Cara pengajuan yang relatif mudah, membuat orang tertarik mengajukan pinjaman. Perlu hati-hati memilih pinjol, karena tak sedikit dari mereka tidak terdaftar resmi di OJK”.
Baca Juga: Puluhan Ribu Polisi RW Disebar ke Seluruh Jabar Demi Tingkatkan Kamtibmas
“Status hukum perjanjian Pinjaman Online bersifat Perdata. Oleh karena itu tidak bisa di gugat pidana bila nasabah telat melakukan pembayaran. Bagi nasabah Pinjol sebaiknya jangan panik bila di tagih dengan nada ancaman. Kebanyakan dari mereka yang menjadi korban bunuh diri akibat strees ditagih, diancam, dintimidasi terus menerus oleh para penagih serta belum paham status hukum perjanjian pinjaman online tersebut”.
“Guna meminimalisir ketergantungan terhadap pinjaman online, pemerintah harus membuat terobosan khusus seperti memaksimalkan dana KUR, Bantuan UMKM dan membuat lembaga konsultasi korban Pinjaman Online dengan melibatkan para advokat setempat”. Pungkas Karnaen yang saat ini selain menjadi advokat juga aktif mengajar di beberapa kampus tersebut.*** (AQM)