JournalNusantara.com - Interpol telah menerbitkan red notice kepada Syekh Ahmad Al Misry terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap santrinya.
Penerbitan red notice ini membuat pendakwah yang kerap muncul di layar kaca tersebut sebagai buron internasional yang sedang diupayakan untuk bisa kembali ke Indonesia.
“Red notice sudah terbit minggu lalu,” ucap Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada awak media pada Senin, 3 Agustus 2026.
“Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026,” imbuhnya.
Mengenai keberadaannya saat ini, Untung menyebut bahwa ustaz yang sering dipanggil SAM itu masih berada di Mesir.
Baca Juga: Refleksi atas Berakhirnya UHC di Kabupaten Cianjur
Data Syekh Ahmad Al Misry di Interpol
Mengutip dari laman resmi Interpol, tercantum nama SAM sebagai Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed, lahir di Kalyubiya, Mesir pada 1 Januari 1987.
Tertulis bahwa ia sebagai warga negara Indonesia yang menguasai 3 bahasa, yakni Indonesia, Inggris, dan Arab.
Sementara ciri khas agar bisa dikenali, Interpol menggambarkan detail memiliki jenggot hitam.
“Dakwaan diterbitkan sebagaimana disampaikan oleh pihak pemohon, tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik,” tulis keterangan dalam laman resmi Interpol, dikutip pada Senin, 3 Agustus 2026.
Kasus Dugaan Pencabulan oleh Syekh Ahmad Al Misry
Bareskrim Polri telah menetapkan SAM sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 5 orang santri laki-laki pada 24 April 2026 lalu.
Ia dilaporkan ke pihak berwajib sejak 28 November 2025 mengenai perbuatan tak menyenangkan terhadap para santri korban.