JOURNALNUSANTARA.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) secara resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak nonsubsidi jenis Pertamax di seluruh wilayah Indonesia.
Harga BBM dengan nilai oktan (RON) 92 tersebut kini melonjak menjadi Rp 16.250 per liter dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 12.950 per liter.
Kebijakan ini mulai diberlakukan secara nasional terhitung sejak Rabu, 10 Juni 2026 pukul 03.42 WIB.
Kenaikan harga yang cukup signifikan ini diproyeksikan akan membawa sejumlah dampak beruntun terhadap kondisi perekonomian nasional.
Sektor logistik dan distribusi logistik diperkirakan menjadi salah satu lini bisnis yang paling cepat merasakan imbasnya melalui potensi kenaikan biaya operasional angkutan.
Di sisi lain, lonjakan harga BBM nonsubsidi ini juga berpotensi memicu tekanan inflasi baru di tingkat konsumen.
Melambungnya harga komoditas energi ini dikhawatirkan dapat menggerus daya beli masyarakat secara umum, mengingat Pertamax menjadi salah satu jenis BBM yang banyak dikonsumsi oleh pemilik kendaraan pribadi di berbagai wilayah Indonesia.