nasional

Mantan Kabareskrim Susno Duadji Soroti Kasus Pengeroyokan "Matel" di Kalibata, Begini Tanggapan nya

Senin, 15 Desember 2025 | 06:47 WIB
Tangkapan layar saat Susno Duadji bercerita di podcast Mahfud MD tentang pengalamannya di kepolisian hingga masuk penjara. (YouTube/Mahfud MD Official)

JournalNusantara.com - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menilai kasus pengeroyokan terhadap dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung kerusuhan dan korban jiwa, mencerminkan rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

Menurut Susno, insiden yang terjadi pada Kamis (11/12/2025) itu bukan peristiwa baru. Praktik penagihan utang dengan melibatkan debt collector kerap memicu konflik, bahkan kekerasan. 

Baca Juga: Tak Ingin Banyak Bicara soal Persib Kalah dari Malut United, Igor Tolic Ungkap Faktor Performa Buruk Timnya

Dalam kasus Kalibata, pengeroyokan tersebut menyebabkan dua debt collector meninggal dunia, disertai pembakaran kios dan kendaraan milik warga oleh massa.

Ia menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme hukum yang jelas terkait penagihan utang. 

Namun, masih banyak pihak—termasuk perusahaan—yang memilih jalan pintas dengan menggunakan debt collector alih-alih menempuh jalur hukum perdata yang tersedia. 

Baca Juga: Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Agendakan Gelar Perkara Hari ini

Kondisi ini, menurut Susno, menjadi indikator lemahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Susno mendorong kepolisian untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh sekaligus mencari solusi jangka panjang atas persoalan penagihan utang.

Ia menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk membenahi sistem agar masyarakat dan pelaku usaha tidak lagi merasa perlu menggunakan cara-cara di luar hukum yang berpotensi menimbulkan keributan dan korban jiwa.

Baca Juga: Ketika Permainan Tradisional Masih Jadi Pilihan Anak-anak di Cianjur

Selain itu, Susno juga menekankan perlunya peningkatan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, terutama dalam penanganan perkara perdata, agar konflik serupa tidak kembali terulang dimasa mendatang.

Tags

Terkini