Upah Minimum Kabupaten Cianjur tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.104.500. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa angka tersebut masih jauh dari jangkauan sebagian besar pekerja, terutama yang bekerja di luar sektor industri formal.
Meskipun secara regulasi angka tersebut seharusnya menjadi acuan, hanya sedikit pengusaha yang benar-benar menerapkannya, dan itupun terbatas pada sektor industri besar yang biasanya sudah terpantau ketat.
Di sektor lain seperti pertokoan serta jasa makanan dan minuman (café dan restoran), kondisi para pekerja sangat memprihatinkan.
Gaji rata-rata yang mereka terima hanya berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.500.000 per bulan. Jumlah ini jelas jauh di bawah standar UMK dan tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka tanggung.
Jam kerja yang diterapkan pun seringkali tidak manusiawi, mencapai 12 jam per hari, dari pagi hingga malam tanpa hitungan lembur yang sesuai aturan.
Pada sektor kuliner, terdapat sedikit perbedaan di mana beberapa pekerja dengan keahlian atau pengalaman khusus mendapatkan upah sedikit lebih tinggi.
Namun, ketimpangan tetap terjadi, dan jam kerja tetap melebihi batas wajar. Fenomena ini telah berlangsung lama dan seakan menjadi hal yang dianggap wajar di Cianjur.
Belum terlihat langkah tegas dari Dinas Tenaga Kerja, serikat buruh, ataupun komunitas HRD setempat untuk mengatasinya secara serius.
Pertanyaannya kini, di tengah pergantian pemerintahan, akankah kondisi ini terus berlangsung tanpa perubahan?
Atau akankah hadir terobosan nyata untuk menyejahterakan para pekerja Cianjur yang selama ini hanya bisa pasrah?
Hanya waktu yang bisa menjawab. Namun, suara dan aspirasi pekerja tidak boleh lagi diabaikan.