JournalNusantara.com - Vladimir Putin, Presiden Rusia sahkan undang-undang anti-LGBT.
Putin menekan UU tersebut pada Senin 5 Desember lalu setelah ditinjau diloloskan oleh parlemen Rusia. Warga Rusia dilarang melakukan propaganda LGBT hingga kampanye di publik, internet, film, buku, atau iklan.
Baca Juga: Naas, Pelaku Penipuan di Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Individu yang melanggar ketentuan tersebut bisa didenda sebesar 400 ribu rubel atau setara Rp103 juta. Jika organisasi atau lembaga yang melanggar bisa didenda 5 juta rubel atau Rp 1.2 miliar.
Baca Juga: Mojang Jajaka Cianjur Bantu Korban Gempa Melalui Psikososial Trauma Healing
Dan yang terakhir jika ada orang asing yang melanggar maka akan ditangkap dan dikeluarkan dari negara Rusia.*(Adinda Indah)
Sumber : Instagram/faktanyagooogle