JOURNALNUSANTARA.COM - Indonesia telah resmi menduduki posisi teratas di ASEAN dalam hal jumlah indikasi geografis (IG) yang telah terdaftar.
Berdasarkan data terbaru dari ASEAN IP Register per 27 November 2025, Indonesia telah mencatatkan 261 produk yang mendapatkan sertifikasi IG, dengan 246 produk di antaranya berasal dari berbagai daerah di Tanah Air.
Sementara itu, 15 produk lainnya adalah produk internasional yang kini mendapatkan perlindungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Pesona Curug Tersembunyi di Jawa Barat yang Wajib Kamu Kunjungi
Pencapaian ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat hanya 167 produk IG domestik.
Dalam kurun waktu satu tahun, Indonesia berhasil menambah hampir 80 produk baru, yang mencerminkan keseriusan pemerintah dan masyarakat daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap potensi lokal.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).
Menurutnya, IG telah menjadi alat strategis untuk mempromosikan potensi lokal ke pasar global.
"Produk khas daerah memiliki daya saing yang lebih besar ketika dilindungi oleh sistem IG.
Dengan standar produksi yang jelas dan identitas geografis yang kuat, produk tersebut mampu bersaing di pasar internasional," ungkapnya.
Baca Juga: Prediksi UMP dan UMK di Jawa Barat 2026 , Jika Naik 3,6 %, Segini Kisaran nya
Supratman menambahkan bahwa IG memainkan peran penting dalam meningkatkan eksposur produk lokal dan menegaskan bahwa Indonesia berada di jalur yang benar dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual berbasis masyarakat.
Baca Juga: Tujuh Weton Memiliki Keberuntungan yang Berlimpah di Akhir Tahun 2025, Apakah Kamu Termasuk?