Oleh: Muhamad Molik (Pelayan di KBIHU Nurul Hayat dan Sekretaris DPW FK KBIHU Jawa Timur)
Peristiwa keterlambatan penjemputan jamaah haji Indonesia oleh bus di Muzdalifah yang sempat terjadi pada musim haji 2023, kembali terulang pada musim haji 2025.
Pada malam 10 Dzulhijjah, sejak pukul 01.00 dini hari, bus-bus yang seharusnya mengangkut jamaah dari Muzdalifah ke Mina tidak kunjung datang. Ribuan jamaah tertahan dalam kondisi lelah dan kebingungan, tanpa kepastian waktu penjemputan.
Namun, berbeda dengan dua tahun lalu, para pengurus dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) kini lebih siap dan sigap. Belajar dari pengalaman sebelumnya, mereka mengambil langkah cepat dan taktis menginstruksikan jamaah untuk berjalan kaki menuju Mina.
Instruksi ini disampaikan pada waktu yang tepat dini hari sebelum suhu udara meningkat sehingga kondisi fisik jamaah masih cukup memungkinkan untuk berjalan.
Puluhan ribu jamaah Indonesia akhirnya memilih berjalan kaki ke Mina. Sebagian besar didampingi langsung oleh pembimbing mereka, sementara sebagian lainnya berjalan sendiri karena terpisah dari rombongan.
Meski ada yang sempat tersesat karena tidak mengetahui lokasi pasti tenda masing-masing, langkah cepat ini terbukti menyelamatkan jamaah dari kelelahan yang lebih parah akibat menunggu tanpa kepastian.
Kisah ini adalah fragmen kecil dari besarnya kontribusi para pembimbing KBIHU. Dalam situasi krisis, ketika sistem layanan tidak berjalan sebagaimana mestinya, pembimbing KBIHU tampil sebagai solusi nyata di lapangan menenangkan jamaah, memberi panduan, hingga mencarikan jalan keluar dari permasalahan yang dihadapi.
Sayangnya, peran vital ini kerap kali luput dari perhatian sebagian pemangku kebijakan. Dalam sebuah forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), seorang anggota Komisi VIII DPR bahkan dengan sinis menyatakan bahwa KBIHU tidak memberikan manfaat bagi jamaah.
Pernyataan tersebut disambut dengan tawa nyinyir, terutama saat disinggung mengenai pungutan biaya manasik sebesar Rp3,5 juta padahal pungutan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Dirjen PHU.
Sudah saatnya semua pihak membuka mata dan bersikap jujur terhadap realitas di lapangan. Pembimbing KBIHU bukan hanya bermanfaat dalam banyak situasi, mereka justru menjadi garda terdepan yang menyelamatkan jamaah dari potensi kegagalan dalam menjalankan ibadah haji secara sempurna.