Journalnusantara.com - Hari libur nasional dan cuti bersama di kalender tahun 2023 sudah ditentukan oleh pemerintah.
Hal ini untuk menentukan waktu tepat bersama keluarga menikmati liburan sepanjang tahun ini.
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari.
Terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari di 2023.
Baca Juga: Grup Vokal Baby Monster, Adik Black Pink di Bawah Naungan YG Entertainment
Hari libur nasional dan cuti bersama ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menerapkan kalender hari kerja.
Selain itu, juga menjadi acuan bagi masyarakat yang hendak mudik atau pun liburan di momen hari-hari besar.
Berdasarkan SKB tersebut cuti bersama yang sebelumnya ditiadakan pada 2019 hingga 2022 kembali diadakan tahun ini. Cuti yang dimaksud yakni tahun baru Imlek dan Natal.
Adapun jadwal lengkap hari libur nasional dan cuti bersama 2023:
Baca Juga: Persebaya Surabaya Dikabarkan Datangkan Ze Valente dari PSS Slemam
Hari Libur Nasional 2023
Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw