hiburan

Fikih Kurban: Hukum, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban Lainnya

Selasa, 27 Juni 2023 | 08:11 WIB
Irfan Hakim kurban sapi jumbo yang diberi nama Wisanggeni.(Instagram/@irfanhakim75)

Journalnusantara.com, Jakarta - Berkurban adalah salah satu praktik agama yang dilakukan oleh umat Muslim di seluruh dunia sebagai bagian dari ibadah dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Adha.

Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i.

Syarat Hewan yang Bisa Dijadikan Kurban

Berdasarkan penjelasan bahwa ulama sepakat bahwa semua hewan ternak boleh dijadikan untuk kurban. Hanya saja ada perbedaan pendapat mengenai mana yang lebih utama dari jenis-jenis hewan tersebut.

Akan tetapi ulama memperinci ketentuan hewan kurban yang bisa dijadikan sembelihan kurban:

A. harus hewan ternak, yaitu unta,sapi, kambing atau domba.
Imam Malik berpendapat bahwa yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi, lalu unta. Sedangkan Imam al-Syafi’i berpendapat sebaliknya, yaitu yang paling utama adalah unta, disusul kemudian sapi, lalu kambing;
B. Harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat Islam.
Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba usianya 1 tahun atau minal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendaptkan domba berumur 1 tahun.
C. Harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Ulama mengatakan ada 4 kriteria hewan kurban yang tidak boleh dijadikan kurban. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib radliyallâhu ‘anh:

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban:
1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek);
2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit;
3) yang (kakinya) jelas-jelas pincan; dan
4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.”
(HR al-Tirmidzi No. 1417 )

Baca Juga: Haji dan Kemanusiaan Universal

Ketentuan Pembagian Hewan Kurban

Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari hadits berikut:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

Waktu Penyembelihan

Halaman:

Tags

Terkini

Seni Membangun Kepercayaan Diri di Atas Panggung

Selasa, 2 Juni 2026 | 07:44 WIB

Makan Malam dan Dampaknya Bagi Kesehatan

Rabu, 1 April 2026 | 21:13 WIB