JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Konsorsium masyarakat sipil yang tergabung dalam Cianjur Parliament Watch resmi melayangkan surat permohonan informasi publik guna mendesak transparansi penuh dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur.
Langkah hukum tersebut diambil sebagai respons atas maraknya pemberitaan media massa mengenai dugaan penyelewengan dana kegiatan reses yang melibatkan salah satu legislator setempat berinisial HP.
Dalam hal ini Koordinator Cianjur Parliament Watch, Iwan Hermawan menyatakan bahwa pengajuan dokumen ini krusial demi menjaga akuntabilitas lembaga legislatif di mata warga.
"Kami tidak mempersoalkan substansi dari putusan yang ada, melainkan ingin mengetahui proses serta berkas pertimbangan hukum yang melandasi pengambilan keputusan etik terhadap HP," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (11/7/2026).
Selain menuntut transparansi realisasi laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran reses Tahun Anggaran 2026, kelompok warga ini juga mengejar salinan putusan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Cianjur.
Lembaga penegak etik dewan tersebut dilaporkan telah memutus perkara HP, namun dokumen pendukung persidangannya dinilai belum terbuka untuk diakses oleh publik luas.
Iwan menegaskan bahwa keterbukaan dokumen seperti risalah rapat, daftar hadir sidang, hingga dokumen pendukung reses bukan merupakan bentuk intervensi atas independensi Badan Kehormatan.
Sebaliknya, pemenuhan hak atas informasi ini menjadi wujud nyata dari implementasi penegakan hukum, transparansi, serta profesionalisme dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih sesuai amanat undang-undang.
Apabila sebagian berkas yang diminta diklasifikasikan sebagai dokumen yang dikecualikan, Iwan meminta pejabat pengelola data untuk menerapkan metode penghitaman sebagian.
Hal ini dinilai lebih adil daripada menolak permohonan secara total, asalkan disertai dengan alasan penolakan tertulis yang memiliki dasar hukum kuat serta melalui uji konsekuensi yang sah.
Surat permohonan resmi berkode 01/BPC/PIP/VII/2026 itu kini telah diserahkan langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana DPRD Cianjur.
Dokumen tuntutan ini juga ditembuskan ke sejumlah instansi penting termasuk Komisi Informasi Daerah di Bandung dan Bupati Cianjur untuk mengawal akuntabilitas penanganan perkara hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur maupun Badan Kehormatan dewan guna mendapatkan konfirmasi dan tanggapan resmi terkait permohonan keterbukaan informasi yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil tersebut.