Lalu Naufal menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas dasar sentimen pribadi melainkan gerakan murni demi perlindungan warga dan kelestarian alam Banyuwangi.
"Harapan klien kami jelas agar perkara ini diusut sampai tuntas dan jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses hukum," kata Naufal.
Naufal juga menambahkan bahwa penegakan hukum pidana saja tidak cukup sehingga pihak pelapor mendesak adanya langkah konkret untuk pemulihan lingkungan yang telah rusak agar seluruh pertambangan berjalan di atas koridor hukum.