daerah

Manipulasi Data Penerima Terbongkar, Bulog Cianjur Pastikan 2,7 Ton Beras Bantuan yang Nyaris Dijual Kembali Aman

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:45 WIB
Pimpinan Cabang Perum Bulog Cianjur Muhammad Azwar Fuad. (FOTO: Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Perum Bulog Kantor Cabang Cianjur langsung mengambil tindakan tegas menyusul beredarnya rekaman video di jagat maya mengenai indikasi penggelapan komoditas bantuan pangan di Desa Sukapura, Kecamatan Cidaun.

Perusahaan pelat merah tersebut memastikan seluruh barang bukti berupa minyak goreng dan beras tetap utuh lantaran upaya sepihak dari oknum petugas berhasil digagalkan oleh warga setempat sebelum sempat dipasarkan.

Menindaklanjuti kegaduhan tersebut, institusi ini segera menerjunkan Koordinator Wilayah beserta jajaran asisten manajer ke lokasi guna menelusuri duduk perkara.

Upaya mediasi yang mempertemukan pihak pemerintah desa, unsur Forkopimcam Cidaun, aparat kepolisian, pelapor, serta oknum yang bersangkutan akhirnya digelar guna mendapatkan kejelasan mengenai insiden tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, oknum petugas yang bersangkutan terbukti mengakui tindakan lancungnya. Ia memanfaatkan data warga yang telah meninggal dunia atau berpindah tempat tinggal untuk merekayasa administrasi seolah-olah logistik telah diserahkan, kemudian memindahkan isi beras dari karung resmi ke wadah polos agar bisa diperjualbelikan secara bebas.

Pimpinan Cabang Perum Bulog Cianjur Muhammad Azwar Fuad mengungkapkan bahwa pelaku memang berniat memperdagangkan beras sisa kuota milik penerima manfaat yang sudah tidak valid lagi.

Menurutnya, pelaku mengemas ulang komoditas tersebut demi menyamarkan asal-usul barang, namun aksi itu keburu dihentikan oleh warga sehingga pasokan pangan tersebut kini masih tersimpan lengkap.

Manajemen menegaskan alokasi logistik yang sempat tertahan untuk 137 kepala keluarga itu bakal segera didistribusikan ulang sesuai prosedur resmi yang berlaku. Mengingat penyaluran kali ini merupakan penggabungan jatah selama dua bulan, volume komoditas yang siap dibagikan kepada masyarakat yang berhak mencapai kisaran 2,7 ton.

Muhammad Azwar Fuad menguraikan bahwa regulasi internal mengizinkan pengalihan hak kepada kerabat dekat atau nama di daftar tunggu jika penerima asli tidak mengambil jatahnya dalam lima hari.

Di sisi lain, ia meluruskan bahwa otoritas pemutakhiran data berada di bawah kendali Dinas Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, bukan merupakan kewenangan Bulog yang hanya bertindak sebagai penyalur komoditas resmi.

Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, badan usaha ini memperketat pengawasan dengan menggandeng jajaran TNI dan Polri melalui pelibatan aktif Babinsa serta Bhabinkamtibmas di level desa.

Selain itu, intensitas pemantauan lapangan yang semula hanya berjalan sekali atau dua kali dalam sebulan kini ditingkatkan menjadi agenda mingguan demi menjamin transparansi program jaring pengaman sosial tersebut.

Tags

Terkini