daerah

Sebut Tak Punya Dasar, Kuasa Hukum Villa Bougenville 2 Desak Disperkim Cianjur Cabut Surat Penghentian IPL

Senin, 15 Juni 2026 | 23:24 WIB
Para kuasa hukum saat gelar jumpers di kantor Klinik Hukum. (FOTO: Ist)

Ia juga menyoroti adanya dugaan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang telantar, bahkan ditengarai telah diperjualbelikan kepada pihak lain. Persoalan ini menjadi semakin pelik karena sebelumnya sempat terjadi sengketa hukum antara warga dan pihak pengembang.

Deden memaparkan bahwa gugatan warga memang sempat diputus tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Cianjur, dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, hingga permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung pada 24 Desember 2025.

Kendati demikian, ia menegaskan putusan tersebut tidak pernah melarang Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2 untuk mengelola IPL.

Menurut Deden, tidak ada satu pun amar putusan yang menyebutkan bahwa PT Satyamitra Putrapratama memiliki hak eksklusif dalam penarikan IPL. Oleh sebab itu, ia menilai Disperkim Cianjur telah keliru menafsirkan putusan pengadilan dan menerbitkan surat tanpa klarifikasi terlebih dahulu kepada warga selaku pihak yang terdampak langsung.

"Tindakan pejabat yang menerbitkan surat administratif secara tidak cermat dan tanpa verifikasi yang memadai berpotensi bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," tegas Deden.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pihak kuasa hukum mendesak Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Disperkim untuk segera mencabut surat tertanggal 11 Juni 2026 tersebut.

Mereka juga meminta pemerintah daerah segera mengambil alih PSU dan melakukan inventarisasi terhadap fasos-fasum yang diduga ditelantarkan atau diperjualbelikan secara melawan hukum.

Deden mengingatkan, apabila tuntutan ini tidak direspons dengan baik, pihaknya siap menempuh jalur hukum lanjutan, baik liturgi maupun nonlitigasi. Langkah yang disiapkan antara lain mengadukan persoalan ini kepada Gubernur Jawa Barat, Ombudsman Republik Indonesia, mengajukan gugatan ke PTUN Bandung, hingga melayangkan gugatan Citizen Law Suit ke Pengadilan Negeri Cianjur.

Hingga berita ini ditayangkan, Journalnusantara.com belum mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Cianjur maupun PT Satyamitra Putrapratama terkait surat keberatan yang diajukan oleh kuasa hukum warga.

Halaman:

Tags

Terkini