JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR – Polemik mengenai pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) di kawasan Villa Bougenville 2, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, kembali memanas.
Tim kuasa hukum Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2 secara resmi melayangkan surat protes dan keberatan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Cianjur.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat dinas yang memerintahkan penghentian penghimpunan IPL karena dianggap ilegal.
Surat keberatan tersebut dikirimkan pada Jumat (12/6/2026) oleh tim kuasa hukum dari Cianjur Lawyer's Club (CLC). Tim tersebut terdiri atas Advokat Deden Muharam Junaedi, Oon Suhendra, Asep Mulyadi, Sugiyanto, Syahrian Us Zainuddin, dan Derry Saeful Rachman.
Saat dikonfirmasi di Klinik Hukum, Jalan Raya Sukabumi, Cianjur, Senin (15/6/2026), Advokat Deden Muharam Junaedi menyatakan keberatan atas Surat Disperkim Kabupaten Cianjur Nomor B/600.1/2411/Disperkim/06/2026.
Surat tertanggal 11 Juni 2026 itu berisi jawaban dari PT Satyamitra Putrapratama mengenai imbauan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Pria yang akrab disapa Kang Oden ini menilai tuduhan bahwa penghimpunan IPL oleh warga bersifat ilegal, sama sekali tidak didasarkan pada fakta hukum yang memadai.
"Perkumpulan Pemilik Villa Bougenville 2 merupakan organisasi yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas, baik melalui akta pendirian tahun 2003 maupun pembaruan akta pada tahun 2024," ujar Deden.
Ia menjelaskan bahwa perkumpulan tersebut dibentuk murni untuk memperjuangkan kepentingan bersama para pemilik villa.
Hal itu mencakup pengelolaan keamanan lingkungan, kebersihan, penerangan, hingga pelayanan umum lainnya yang selama ini belum ditangani secara optimal oleh pengembang maupun pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Deden mengungkapkan bahwa pengelolaan dan pemungutan IPL dilakukan berdasarkan hasil musyawarah para pemilik villa pada 5 Juli 2024. Dalam pertemuan tersebut, warga menyepakati perkumpulan sebagai pihak yang berwenang mengelola dana lingkungan. Kesepakatan itu juga diperkuat dengan adanya notulen rapat, daftar hadir, serta surat kuasa dari pemilik yang berhalangan hadir.
"Kami menegaskan bahwa tidak benar jika klien kami melakukan penghimpunan IPL secara ilegal. Seluruh kegiatan dilakukan berdasarkan kesepakatan para pemilik villa dan bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan lingkungan," tutur Deden.
Di sisi lain, pihak warga menyatakan sangat mendukung langkah Disperkim yang mendorong penyerahan PSU dari pengembang, PT Satyamitra Putrapratama, kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Deden berpendapat penyerahan PSU tersebut seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Bahkan, pemerintah daerah pernah mengeluarkan imbauan serupa sejak tahun 2012, namun belum terealisasi hingga kini.