JOURNALNUSANTARA.COM, TEGAL - Jagat media sosial saat ini tengah digemparkan oleh kabar dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa seorang perempuan berinisial MAN (30) di Tegal, Jawa Tengah.
Korban diduga menjadi sasaran penganiayaan berat oleh suami sirinya sendiri yang merupakan seorang anggota kepolisian aktif.
Peristiwa kelam ini mulai terungkap setelah korban didampingi tim penasihat hukumnya mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta untuk melayangkan laporan resmi pada Kamis, 2 Juli 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, aksi kekerasan ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu dua tahun terakhir sejak tahun 2023.
Kuasa hukum korban, Raden Reza, membeberkan bahwa petaka yang dialami kliennya bermula sejak awal menjalin hubungan dengan pelaku.
Reza mengungkapkan bahwa korban berulang kali dipaksa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum akhirnya mereka berdua memutuskan menikah secara siri.
Kekerasan fisik disinyalir semakin intens terjadi setelah keduanya tinggal dalam satu atap. Salah satu tindakan paling kejam yang diduga dilakukan oleh pelaku adalah menyiramkan cairan asam atau air keras ke tubuh korban hingga menyebabkan cedera yang sangat fatal.
Akibat tindakan tidak manusiawi tersebut, MAN dilaporkan menderita luka bakar serius yang mencakup hingga 47 persen pada bagian kiri tubuhnya.
Selain menderita luka fisik yang parah, kondisi psikologis korban saat ini juga mengalami guncangan serta trauma yang sangat mendalam.
Menurut penjelasan tim pengacara, korban selalu histeris dan menangis setiap kali mengingat atau ditanya mengenai penyiksaan yang dialaminya.
Pelaku juga disebut memanfaatkan rekaman video intim untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar tidak berani melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa terduga pelaku merupakan anggota aktif Polres Tegal Kota berpangkat Aiptu dengan inisial N.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, memastikan bahwa saat ini oknum anggota tersebut sudah resmi dijebloskan ke dalam tahanan untuk pemeriksaan.
Polda Jawa Tengah juga menegaskan tidak akan tebang pilih dan bakal memproses Aiptu N melalui mekanisme sidang kode etik profesi secara internal.
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Hidup adalah Puisi (Bagian 2260)
Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan
Jalan Tangguh Iran
Perkuat Akar Rumput, Eddy Soeparno Lantik Ribuan Relawan PAN di Cianjur
Kutuk Aksi Keji KKB, Menkopolkam Tegaskan Tindakan Hukum Paling Tegas
Silsilah Amplop Bupati Kuansing ke Menhut dalam Pusaran Kasus Gratifikasi
Kasus Dugaan Tambang Galian C Ilegal di Banyuwangi Resmi Naik Penyidikan
Siswi Asal Jakarta Daiva Widyara Sabet Mahkota Puteri Pelajar Indonesia 2026
Mutiara Pagi: Cahaya Ilmu (Bagian 2261)
Nestapa Ibu Korban Aniaya Oknum Polisi Tegal: Hati Saya Lebih Sakit daripada Fisik