Update Sidang Kecelakaan Truk Tangki Pertamina di PN Cianjur, Tim Kuasa Hukum Soroti Faktor Alam dan Minimnya Perhatian Perusahaan

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Rabu, 25 Februari 2026 | 19:54 WIB
Update sidang kecelakaan truk tangki Pertamina di PN Cianjur. (FOTO: Ist)
Update sidang kecelakaan truk tangki Pertamina di PN Cianjur. (FOTO: Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Proses persidangan kasus kecelakaan terbaliknya truk tangki Pertamina yang terjadi pada November tahun lalu kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa, T. Eddy Edward yang akrab disapa Edward, menyampaikan apresiasinya kepada awak media yang terus mengawal jalannya perkara ini sejak awal.

Dalam persidangan kali ini, Edward menjelaskan bahwa dari sejumlah saksi yang direncanakan, hanya empat orang yang memenuhi panggilan persidangan.

Para saksi yang hadir terdiri dari pengemudi perusahaan Aqua, perwakilan grosir atas nama Sadikin, seorang korban pengendara mobil Agya bernama Atang, serta ibu dari korban yang meninggal dunia dalam insiden tersebut.

Dalam hal ini lebih lanjut Edward menuturkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan estimasi waktu selesainya rangkaian persidangan ini.

Hal tersebut dikarenakan saksi dari pihak kepolisian maupun pihak Pertamina tidak hadir dalam sidang kedua ini, sehingga agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan kembali pada 2 Maret 2026 mendatang.

Menurut pengamatan Edward, fakta-fakta yang muncul di persidangan justru cenderung meringankan posisi kliennya. Ia menegaskan bahwa insiden maut tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan manusia atau human error, melainkan murni faktor alam.

Ia menjelaskan bahwa saat kejadian kondisi sedang hujan lebat dan jalanan menurun serta licin. Terdakwa sempat terkejut dan berupaya melakukan pengereman sebelum akhirnya truk terbalik dan membentur kendaraan lain.

"Bahwa kobaran api dipicu oleh percikan dari sepeda motor yang terjatuh di lokasi, bukan dari mesin truk secara langsung," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima media online nasional Journalnusantara.com, Rabu (25/2/2026).

Lebih jauh, Edward menyayangkan sikap pihak Pertamina yang dinilai minim perhatian terhadap kliennya yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.

Dia mengungkapkan kekecewaannya karena kliennya justru mendapatkan surat pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah proses hukum yang berjalan.

Padahal lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, terdakwa terbukti tidak berada dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang saat mengemudi.

"Sebagai penegasan kami tidak akan tinggal diam dan siap menuntut perusahaan secara moral maupun materiil jika tanggung jawab terhadap kliennya tidak segera direalisasikan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X