حَدَّثَنَا أَبُو الْمُغِيرَةِ حَدَّثَنَا ابْنُ عَيَّاشٍ قَالَ حَدَّثَنِي الْأَوْزَاعِيُّ وَغَيْرُهُ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ وُلِدَ لِأَخِي أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غُلَامٌ فَسَمَّوْهُ الْوَلِيدَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمَّيْتُمُوهُ بِأَسْمَاءِ فَرَاعِنَتِكُمْ لَيَكُونَنَّ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ الْوَلِيدُ لَهُوَ شَرٌّ عَلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ مِنْ فِرْعَوْنَ لِقَوْمِهِ
“Telah menceritakan kepada kami Abul Mughirah, telah pula menceritakan kepada kami Ibnu ‘Ayyasy, dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Al-Auza’i dan yang lainnya, dari Az-Zuhri dari Sa’id bin Al-Musayyib dari Umar bin Khattab dia berkata; “Telah lahir seorang anak dari saudara laki-laki Ummu Salamah, istri Nabi SAW, kemudian diberi nama al-Walid, maka Nabi bersabda: “Kalian memberi nama dia dengan nama-nama Fir’aun kalian. Sungguh akan ada pada umat ini seorang lelaki yang diberi nama al-Walid. Sungguh dia lebih buruk bagi umat ini ketimbang Fir’aun kepada kaumnya.”
Baca Juga: Kelurahan Solokpandan Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2024
Hadis di atas terdapat dalam Musnad Ahmad, hadis nomor 104.
Jadi, para ulama menjuluki Khalifah al-Walid II sebagai Fir’aunya umat Islam itu berdasarkan tingkah lakunya yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam dan juga ada riwayat hadis yang mendukung sebutan itu.
Di luar itu, kita harus lebih berhati-hati mengatakan si A dan si B sebagai Fir’aun —apalagi kalau hanya berdasarkan perbedaan sikap dan pilihan politik semata.
Wa Allahu a’lam bish shawab