Oleh: Saiful Chaniago (Waketum DPP KNPI)
Belakangan ini, kita sering mendengarkan wacana yang berkaitan dengan keberlanjutan kepemimpinan, wacana yang diketahui dipublish oleh kelompok kepentingan tertentu.
Baca Juga: Cara Ngecek Skor Kredit Secara Online
Tentunya, kelompok politis yang terduga sebagai pihak yang menginginkan keberlanjutan kepemimpinan agar memudahkan semua program pembangunan yang telah dicanangkan. Sikap yang demikian, menurut kami merupakan suatu pandangan yang keliru dalam memahami nilai kepemimpinan secara substantif, atau boleh jadi yang demikian itu hanya merupakan kekhawatiran kelompok tertentu atas suatu kepentingan, yang hanya berorientasi pada suatu kelompok tertentu, dan bukan berorientasi pada kepentingan kemaslahatan seluruh rakyat Indonesia.
Kepemimpinan, menurut kami 'merupakan suatu sikap dan tindakan yang senantiasa berorientasi pada kepentingan kemaslahatan berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan. Artinya, dalam kondisi dan situasi apapun, seorang pemimpin harus memastikan keberpihakannya pada kepentingan yang jauh lebih besar dan luas terhadap kepentingan banyak orang, dengan memastikan prinsip-prinsip kebenaran.
Baca Juga: Upaya Hukum Terhadap Penetapan Voluntair Yang Merugikan Pihak Lain
Sejarah kepemimpinan Indonesia, sejak presiden pertama Republik Indonesia hingga saat ini, tentunya telah menorehkan banyak nilai terbaik yang memberikan pelajaran terbaik kepada kita seluruh rakyat Indonesia, terlepas dari kelebihan dan kelemahan kepemimpinannya.
Bahwa seorang presiden akan ditentukan masa kepemimpinannya oleh suatu ketetapan dalam bentuk konstitusi negara, yakni undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, artinya suatu ketetapan yang tidak bisa dan tidak boleh ditawar dalam semua kepentingan kepemimpinan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Kemenkraf Gelar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2023
Semua kepemimpinan negara dari masa ke masa, niscaya menjalankan kewajiban kepemimpinannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan sumpah jabatannya, hingga akhir kepemimpinannya. Bahwa, kepemimpinan negara harus konsisten dan konsekuen pada konstitusi negara, apapun kondisi serta situasi yang diperhadapkan kepadanya hingga akhir masa kepemimpinannya.
Dengan demikian, maka kepemimpinan Indonesia saat ini, sepatutnya memastikan eksistensinya sebagaimana ketetapan konstitusional bernegara dengan sebaik-baiknya.***