Oleh : Unang Margana*
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah berjalan sekitar 1 (satu) tahun, merupakan salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan. Program Strategis Nasional ini, bukan sekadar pembagian makanan; ia merupakan upaya nyata untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia dan menjawab tantangan kesehatan masyarakat. Namun, di balik niat baik tersebut, MBG menghadapi risiko serius: tanpa pengelolaan yang transparan dan akuntabel, program ini rentan mengalami kebocoran anggaran (korupsi) atau penyimpangan pelaksanaan yang merugikan masyarakat.
Sejarah kebijakan publik menunjukkan bahwa program berskala besar sering menghadapi kendala akibat lemahnya sistem pengawasan. Tidak jarang niat baik pemerintah terkikis oleh prosedur yang tidak transparan, proses pengadaan yang rumit, atau distribusi yang tidak tepat sasaran. Dalam konteks MBG, risiko tersebut bukan sekadar angka atau anggaran, tetapi berimplikasi langsung pada hak masyarakat untuk memperoleh gizi yang layak. Penurunan kualitas bahan, porsi yang berkurang, atau distribusi yang tidak merata adalah bentuk nyata bagaimana program besar dapat gagal mencapai tujuan sosialnya jika tata kelola diabaikan.
Transparansi dan Pengawasan
Transparansi menjadi kunci untuk meminimalkan risiko (korupsi) tersebut. Keterbukaan anggaran, mekanisme pengadaan yang jelas, dan pelaporan yang dapat diaudit adalah langkah nyata untuk menjaga integritas program. Pengawasan internal pemerintah memang penting, tetapi pengawasan eksternal dari masyarakat sipil, akademisi, dan media sangat diperlukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan sebagaimana mestinya. MBG tidak cukup dijaga oleh niat baik semata; ia harus disokong oleh sistem yang mampu menutup celah penyimpangan dan menjamin manfaatnya sampai ke tangan penerima.
Beberapa upaya untuk mengantisipasi korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat dilakukan dengan beberapa cara: 1).Transparansi; memastikan proses pengadaan bahan makanan dan distribusi MBG transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 2).Akuntabilitas; memastikan bahwa setiap proses MBG dapat dipertanggungjawabkan dan ada konsekuensi bagi penyalahgunaan. 3).Pengawasan; melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses MBG, baik dari pemerintah maupun masyarakat. 4).Partisipasi masyarakat; melibatkan masyarakat dalam proses MBG untuk memastikan bahwa program ini berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 5).Sistem informasi; menggunakan sistem informasi untuk memantau proses MBG dan mencegah penyalahgunaan. 6).Pengawasan internal; melakukan pengawasan internal terhadap proses MBG untuk mencegah penyalahgunaan. 7).Pengadilan yang adil; memastikan bahwa setiap kasus korupsi MBG dapat diproses secara adil dan transparan.
Selain aspek hukum dan pengawasan, transparansi juga berfungsi membangun kepercayaan publik. Program yang harus terbuka terhadap kritik dan audit akan lebih tahan terhadap tudingan, spekulasi, atau politisasi isu. Sebaliknya, jika data tertutup atau informasi terbatas, masyarakat mudah meragukan efektivitas program. Dalam negara demokratis, keterbukaan informasi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari hak warga negara untuk mengetahui bagaimana anggaran publik dikelola. Dasar konstitusionalnya jelas: Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap warga berhak memperoleh hidup sehat dan layak, sementara Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial untuk kesejahteraan rakyat. MBG adalah bagian implementasi amanat tersebut.
Transparansi juga harus diiringi dengan komunikasi publik yang efektif. Data dan laporan program perlu disampaikan secara jelas, konsisten, dan berbasis fakta. Komunikasi yang normatif atau parsial hanya akan menimbulkan kecurigaan dan memperlebar jarak antara kebijakan dan masyarakat. Dengan komunikasi terbuka, publik dapat berperan sebagai pengawas aktif, sementara pemerintah menunjukkan keseriusan dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik. Program sebesar MBG membutuhkan legitimasi publik yang dibangun melalui kepercayaan, bukan sekadar klaim keberhasilan administratif.
Penutup
Program MBG menjadi ujian sesungguhnya bagi integritas tata kelola negara. Sejatinya, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau cakupan wilayahnya, tetapi dari seberapa kuat sistem pengawasan dan akuntabilitas diterapkan. Setiap kebocoran atau penyimpangan (Tindak Pidana Korupsi) adalah potensi kerugian langsung bagi masyarakat yang menjadi sasaran. Dengan pendekatan transparan, MBG bukan sekadar program sosial, tetapi cermin komitmen negara dalam melindungi hak dasar warganya.
Mengawal MBG melalui transparansi adalah kewajiban konstitusional, moral, dan sosial. Niat baik pemerintah harus disertai sistem yang kuat, pengawasan berlapis, dan komunikasi publik yang jelas. Hanya dengan integritas tata kelola, program ini dapat memastikan hak gizi masyarakat terlindungi, anggaran digunakan tepat sasaran, dan kepercayaan publik tetap terjaga. MBG sebagai implementasi "Ekonomi Kerakyatan" akan menjadi bukti nyata bahwa kebijakan publik dapat berjalan efektif, bersih, dan berpihak pada rakyat.
Cianjur, 9 Januari 2026
*Advokat, Pemerhati Kebijakan Publik