opini

Ambil Peran: Timbul Tenggelamnya Demokrasi Cianjur

Kamis, 16 Januari 2025 | 13:03 WIB
Isma Maulana Ihsan (Ketua Umum Pusat Himpunan Mahasiswa Tjiandjur sekaligus Penulis Buku Sepatu Kekuasaan)

Oleh: Isma Maulana Ihsan (Ketua Umum Pusat Himpunan Mahasiswa Tjiandjur sekaligus Penulis Buku Sepatu Kekuasaan)

Pelaksanaan kontestasi pemilihan kepala daerah Cianjur telah berakhir, kandidat pemenang telah diketahui public meskipun gugatan ke mahkamah konstitusi perlu dihormati sebagai proses bagian dari hak politik dan konstitusional dalam pelaksanaan demokrasi electoral kita yang menuju tahap kemapanannya.
Demokrasi Cianjur 2024, tidak hanya memberikan kesan tersendiri kepada penulis sebagai pribadi tetapi pula sebagai ketua organisasi kemahasiswaan terbesar di Kabupaten yang menaungi seluruh mahasiswa daerah di manapun berada memberikan kesan yang tiada duanya terutamanya di dalam mengawal proses dan pelaksaan demokrasi kita lebih baik ke depannya.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan mahasiswa Cianjur pada pelaksanaan demokrasi kita, hal paling fundamental yang perlu sama-sama kita sadari ialah bahwa demokrasi dimaksudkan untuk menjadi wasilah, menjadi gerbang dan pintu menciptakan kehidupan “yang belum tiba” yang dalam filsafat kita mengenalnya sebagai ontology of the not yet.

Ontology of the not yet atau sesuatu yang belum tiba tersebut merupakan bagian dari agenda Sejarah yang coba dihidupkan di masa kini dengan preferensi masa depan, semacam gerak back to the future dan hal yang paling memungkinkan untuk sampai kepada yang belum tiba tersebut ialah melalui demokrasi, meskipun kita paham jika demokrasi bukanlah sistem yang paling baik tetapi ialah ia yang paling mungkin.

Sebabnya pada demokrasi terjamin persamaan dan kesetaraan sebagai basis ontologis pelaksanannya yang menjadikan haram terjadinya pelanggaran terhadap kadaulatan warga negara.

Hal inilah menjadi pangkal pada akhirnya proses di Mahkamah Konstitusi tetap harus dihormati sebagai bagian dari norma pelaksanaan demokrasi.

Pelaksanaan demokrasi yang kemudiannya kerap dimaknai sebagai suatu proses pemilihan pemimpin semata, artinya di percakapan masyarakat kita demokrasi seringkali dimengerti secara sempit dengan definisi demokrasi elektoral semata, padahal demokrasi lebih dari itu, ia mencakup nilai-nilai, norma, perilaku, penghormatan hak asasi manusia hingga toleransi dan pluralisme politik.

Toleransi dan pluralisme politik inilah yang kerap dinomor sekiankan di dalam pelaksanaan demokrasi kita, nampak dari bagaimana finalisasi politik dengan narasi-narasi yang bebal, banalitas perilaku elite yang feudal dan antikritik kerap menghiasi pelaksanaan berbangsa dan bernegara kita, karena demokrasi tidak lagi digunakan sebagai ujud nyata integritas dan akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan.

Termasuk, pemerintahan di daerah; banalitas dan budaya feudal kerap menghiasi kehidupan birokrasi kita hal yang kemudian menyebabkan terjadinya disfungsi pelayanan publik serta carut-marutnya keberjalanan pemerintahan yang akhirnya alpa dan lalai terhadap penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan upaya demokratisasi pemerintahan.

*Mahasiswa Ambil Peran Bangun Peradaban*

Sebabnya, sebagai salah satu upaya untuk mendobrak perilaku ademokratik sebagaimana diketerangkan di atas, Mahasiswa Cianjur mengambil inisiatif di dalam upaya memperbaiki demokrasi sehingga benar-benar sampai kepada apa yang dikatakan Abraham; dari, oleh dan untuk rakyat.
Peranan sederhana tersebut dilakukan dengan pengajuan diri sebagai Amicus Curiae dalam sengketa Pilkada Cianjur 2024; upaya nyata dan konkret di dalam rangka memastikan bahwa demokrasi benarbenar bisa dihidupkan tidak hanya dalam momen elektoral melainkan pada konteks-konteks ketatapemerintahan daerah yang lebih akuntabel.

Barangkali kita sudah muak mendengar penjelasan-penjelasan yang membebalkan tentang demokrasi yang hanya keluar lima tahun sekali, mahasiswa ingin dan semua masyarakat ingin agar demokrasi benar-benar hidup dalam relung kehidupan masyarakat kita, utamanya warga Cianjur sejak di dalam pikirannya.

Sebabnya, pengajuan diri sebagai sahabat pengadilan dalam sengketa pilkada ini merupakan jelas jalan ijtihad para mahasiswa di dalam ambil bagian dari perubahan untuk perbaikan dan pengabdian kepada masyarakat yang belum tiba kepada apa yang dicita-citakannya yaitu masyarakat yang adil dan Makmur.

Selain daripada itu, hal ini pula dimaksudkan secara jelas untuk menjaga adanya “politisasi demokrasi” yang dilakukan segelintir pihak dengan menjual nama demokrasi untuk kepentingan kalangannya sendiri dan melupakan dasar pembangun demokrasi yaitu adanya persamaan dan kesetaraan di antara semua pihak; tidak ada subjek-objek dan pengkerdilan sesama, baik itu warga dan pemerintah atau pun lain sebagainya.

Karena pada akhirnya jelas jika demokrasi merupakan bangunan yang kosong, menjadi tugas para pendukung-pendukungnya untuk mengisi kekosongan tersebut. Apakah dengan wacana-wacana tanpa aksi yang mengisi kekosongan dengan kosong atau diisi oleh perbuatan nyata dan semangat membara untuk menghidupkan demokrasi kita sejak di dalam pikiran apalagi pada tingkat laku dan perbuatan. (*)

Tags

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB