Angin segar yang dibawakan oleh Mahkamah Konsttitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa 20/08/2024 tentang perubahan ambang batas Calon Kepala Daerah yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas atau Threshole pencalonan kepada daerah tidak lagi 25% dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik, dan paling krusial adalah batas usia pencalonan Kepala Daerah 30 Tahun terhitung pada saat pendaftaran.
Lalu, munculah Revisi Undang-undang Pilkada oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR yang merespon Putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang secara langsung menolak dan tidak patuh terhadap putusan MK tersebut. Dengan hasil revisi yaitu batas calon kepala daerah minimal 30 tahun pada saat dilantik nanti februari bukan pada saat pendaftaran calon.
Dari hal tersebut saya bisa memandang bahwa ada yang tidak benar dalam keputusan rapat dadakan Revisi Undang-Undang yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR, terlihat memang membawa kepentingan atas permintaan seseorang, entah siapa?
Atas hal itu adanya ketidak sehatan dalam demokrasi yang sedang terjadi di Indonesia ini, dan akan terjadi cacatnya hukum di Indonesia sehingga akan ada elemen masyarakat dan mahasiswa yang akan menolak hasil rapat Baleg tersebut karena dipandang tidak patuh terhadap putusan MK.
Saya berpendapat bahwa hal yang tengah terjadi pada demokrasi di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja, terbukti dari DPR tidak patuh dan taat terhadap Putusan yang dikeluarkan oleh MK.
Harapan saya untuk seluruh Lembaga terkhusus DPR yang saat ini sedang hangat diperbincangkan untuk senantiasa patuh dan taat terhadap putusan MK, untuk keberjalanan Demokrasi yang ideal, dan kepada pihak Eksekutif untuk tetap berada dalam aturan dan regulasi yang berlaku tidak ada kecondongan terhadap salah satu calon Kepala Daerah.
Oleh: Fauzi Rohmat
Mahasiswa STAI Al-Azhary Cianjur