Yang agak aneh, resolusi PBB tentang anti Islamophobia itu tidak juga mensapat respons yang antusias dari Umat Islam di Indonedia yang justru lebih dominan mendapat tekanan secara politik dengan stigma sumber teroris. Meskipun teroris itu bisa dilakukan oleh siapa saja, tidak cuma oleh Umat Islam, tapi juga dapat dikakukan oleh pihak lain, seperti instansi pemerintah atau pihak swasta dalam bentuk menebar rasa ketakutan pada masyarakat umum seperti wabah penyakit secara berlebih-lebihan. Atau bahkan, pembiaran terhadap tindak pidana korupsi yang dibiarkan terus beranak pinak, untuk kemudian dijadikan sandra politik seperti yang sangat fenomenal pada Pemilu 2024 di Indonesia.
Teror dalam bentuk lain pun seperti insinuasi atau tuduhan tersembunyi yang sempat menjadi sangat viral menjelang pesta demokrasi 2024 yang gaduh dan kacau itu, bahwa bagi yang kalah maka harus bersiap-siap nanti akan masuk penjara. Demikian juga dengan perlakuan negara tertentu terhadap warga negara Indonesia yang dilarang masuk atau mendapat perlakuan yang tidak elok hanya karena memakai nama yang khas Islam, atau beridentitas Islam, baik dalam pebampilan tubuh maupun karena kostum yang digunakannta.
Perlakuan diskriminasi yang berlebihan serupa ini, justru dapat menimbulkan sikap militan dari orang yang bersangkutatan. Akibatnya, rasa sintimental yang sangat persobal sifatnya itu jadi tersulut, karena ketersinggungan yang tidak perlu dan tidak sepatutnya terjadi.
Agaknya, inilah yang mendasari perkumpulan Aspirasi Emak-emak Indonesia yang dibesut Bunda Wati Imhar Salam Burhanudin gigih menggaungkan agar momentum penting resolusi PBB pada 15 Maret 2022 itu masuk dalam kalender nasional dan hari libur nasional bagi bangsa dan negara Indonesia. Karena, toh resolusi PBB itu telah berlaku dalam skala dunia Internasional pula.***