opini

Resolusi PBB Tentang Anti Islamophobia Patut Masuk Dalam Kalender Nasional dan Hari Libur Nasional Bagi Indonesia

Minggu, 3 Maret 2024 | 15:46 WIB
Ilustrasi - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) mengadakan sidang. (ANTARA/Xinhua)

Oleh : Jacob Ereste

Resolusi PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa), GA/12408 untuk menangkal Islamophobia pada 15 Maret 2022 telah menyadarkan masyarakar dunia bahwa Islam itu tidak ada yang harus ditakutkan. Islam sendiri jelas mengusung rahmatan lil alamin, yaitu kebahagian untuk seluruh umat manusia di bumi. Artinya, Islam pun akan sangat memahami terhadap agama yang diyakini oleh umat beragama lain. Karena semua ajaran dan tuntunan agama pasti mengajak untuk berbuat baik. Apalagi Islam, yang meyakini bahwa manusia yang terbaik dihadapan Allah SWT adalah siapa saja yang bisa memberi manfaat sebanyak mungkin bagi manusia yang lain. Tak kekecualian, misalnya kebaikan itu hanya untuk sesama kaum Muslimin semata.

Islamophobia telah menjadi fenomena global, sehingga PBB merasa perlu untuk membuat resolusi anti Islamophobia, hanya karena melihat perkembangan dari penganut Islam yang sedemikian pesat, sehingga menimbulkan ketakutan yang tidak beralasan, hanya karena Islam akan menjadi suatu kekuatan yang sangat berpengaruh terhadap segenap aspek kehidupan.

Baca Juga: Perbedaan Hipertensi Primer dan Sekunder

Terutama dalam perspektif politik, sehingga Islam pun dipolitisir sedemikian rupa dengan berbagai stempel negatif. Mulai dari Islam militan, teroris dan sebagainya yang terus dipelihara supaya dapat dijadikan proyek -- entah oleh suatu negara atau instansi tertentu yang ada untuk dijadikan sumber penghasilan dari sebuah pekerjaan yang direkayasa itu.

Anti Islamophobia sendiri yang sudah dibuatkan resolisinya oleh PBB justru tidak mendapat apresiasi yang memadai dari Pemerintah Indonesia yang justru rentan untuk terus dikambing hitamkan sebagai sumber keributan di dunia maupun di Indonesia sendiri.

Bagi Indonesia, menurut Hidayat Nur Wahid, bukti keseriusan Indonesia perlu dibuktikan dengan membuat UU Anti Islamophobia, agar tidak lagi terjadi perilaku pengekangan bahkan perlawanan dari masyarakat yang dapat menimbulkan pengadilan jalanan yang inkonstitusional dan tidak sesuai dengan semangat resolusi Anti Islamophobia. Kajian Rancangan UU Anti Islamophobia seperti yang digagas Majlis Ulama Indonesia (MUI) maupun dari masyarakat kampus, seperti dari Universitas Prof. Hamka. (www.mpr.go.id, 18 Januari 2024). Karena di dunia pun sudah ada UU Anti Semitism yang sudah berlaku di sejumlah negara.

Baca Juga: Bawang Bombai Tekan Resiko Gula Darah

Karena itu wajar bila Indonesia sendiri memiliki UU Anti Islamophobia dan memasukkan tanggal 15 Maret dalam kalender nasional sekaligus menjadikan setiap tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.

Beragam bentuk Islamophobia yang terjadi di Indonesia seperti banyaknya Perda (Peraturan Daerah) yang justru dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri hanya karena Perda itu berbau Syariah. Padahal, Perda itu telah dibuat dengan mekanisme yang sesuai dengan UU dan tradisi demokrasi (musyawarah) pada tingkat setiap daerah serta melibatkan partisipasi masyarakat setempat.

Perlakuan seperti yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ini tidak perlu terjadi. Sebab di Bali sudah dilakukan Perda yang khas Hindu, seperti hari Nyepi. Kecuali itu, semangat dari Majlis Umum PBB juga meminta semua negara anggota yang terlibat bersama seluruh pemangku kepentingan untuk terus melakukan sosialisasi dialog antar agama dan antar budaya serta dapat menerima adanya perbedaan sebagai suatu kekayaan budaya.

Jadi jelas tujuan dari anti Islamophobia sebagai upaya memerangi segala bentuk rasisme, diskriminasi rasial dan xenofobia, stereotip negatif maupun stigma sepatutnya tidak menjadi penghambat upaya untuk motivasi guna menata kerukunan umat beragama  sebagai energi pembangkit usaha membangun ikatan persaudaraan antara umat beragama yang sangat beragam di Indonesia. Karena hanya dengan cara meniadakan rasa kecurigaan, waksangka buruk, rasa ketatukan yang tidak perlu itu, maka kerukunan umat beragama di Indonesia yang sangat beragam akan menjadi energi yang nemiliki nilai tambah untuk membangun dan bangkit bersama dalam tatanan bangsa dan negara Indonesia yang sungguh sangat memerlukan rasa kebersanaan dan persatuan guna memoerkuat bingkai negara dalam falsafah luhur yang dimaksud dari Pancasila itu.

Baca Juga: Firman Mulyadi : Peroleh 10 Kursi, Golkar Cianjur Bangkit Pasca Ditinggalkan Sang Maestro

Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia (GMRI) yang digelindingkan sejumlah tokoh nadiobal sejak 20 tahun silam Gus Dur, Susuhunan Paku Buwono XII, Prof. Dr (HC) KH. Habib Chirzin dan Sri Eko Sriyanto Galgendu berikut organisasi lintas negara dan lintas agama ICRP (Indonesian Conference on Relugion abd Peace) bersama sejumlah tokoh lintas agama lainnta seperti Djohan Effendi itu, beranjak dari pemikiran untuk memperjusngkan kebebasan beragama. Tentu saja kebebasan beragama itu tidak juga hanya untuk kaum minoriras semata, tetapi bagi seluruh umat beragama, utamanya di Indonesia yang sangat beragam dan plural.

Halaman:

Tags

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB