Baca Juga: Dekot Desak Kajari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BUMD PT. CSM
Tradisi Islam Sunda berasal dari nilai-nilai budaya lokal dan praktik hukum Islam masyarakat Tatar Sunda (Musthafa, 2010, p. 89). dalam banyak aktivitas sehari-hari, seperti muamalah, pernikahan, hak waris, dan khitanan. Semua elemen hukum tersebut digabungkan menjadi hukum Islam Sunda, yang pada akhirnya menjadi kekayaan budaya Tatar Sunda yang dinamis dan harmonis.
Dengan mengamalkan hukum Islam tanpa melepaskan budaya lokal, ia mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal. Akibatnya, budaya Islam Sunda terus dipertahankan meskipun ideologi Trans-Nasional berusaha merusak persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Dalam situasi ini, akulturasi budaya, agama, dan hukum menjadi proses yang diatur sedemikian rupa sehingga menciptakan Islam sesuai dengan kebutuhan lokal. Apakah ini akan menghancurkan prinsip-prinsip murni Islam atau apakah Islam justru memungkinkan kearifan lokal untuk berkembang, menjadikannya lebih berwarna? Dari sini, tulisan ini akan menjelaskan tradisi budaya masyarakat Islam Sunda.***