nasional

Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Kantongi Bukti Transkrip Nilai

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:09 WIB
Dokter Tifa menunjukkan dokumen disebutnya tak terbantahkan soal ijazah Jokowi. (MEDIUSNEWS/ist)

journalnusantara.com - Sidang kasus ijazah palsu mantan Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hingga kini masih terus bergulir dan menyita perhatian publik.

Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang menjadi salahsatu pelapor terkait ijazah tersebut mengaku telah menyiapkan berbagai bukti selama lebih dari 400 hari usai dirinya terjerat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu.

Baca Juga: Mulai Beroperasi Sekolah Rakyat Bali, Menteri PU Pastikan Fasilitas Dukung Semua Siswa Belajar Nyaman

Hal ini diungkapkan usai sidang mendengarkan putusan sela. 

Kami sudah mempersiapkan diri. Terutama ketika Polda Metro Jaya menyatakan bahwa ada 709 dokumen. Kami sudah riset 709 dokumen ini," ujar Dokter Tifa usai persidangan di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Menurut Dokter Tifa, tim kuasa hukumnya telah melakukan investigasi terhadap 709 dokumen yang disebut penyidik Polda Metro Jaya dalam berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: HJC Ke-349, RSUD Sayang Cianjur Sediakan Pemeriksaan Kanker Serviks Gratis

Ia mengatakan, hasil investigasi tersebut telah dipersiapkan sebagai bagian dari pembelaan apabila proses persidangan berlanjut.

Selain itu, Dokter Tifa juga mengklaim telah mengantongi bukti terkait transkrip nilai dan ijazah lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985.

Tags

Terkini