JOURNALNUSANTARA.COM, JAKARTA — Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memutuskan untuk menunda pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 8 Juni hingga 21 Juni 2026.
Penundaan ini didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis, terutama menyangkut situasi sosial ekonomi masyarakat yang tengah menghadapi masa-masa sulit akibat krisis ekonomi dan energi.
Dalam laporan resmi yang disampaikan kepada Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Polri, Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryo Nugroho menjelaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas baik melalui sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) maupun tilang manual saat ini dinilai kurang tepat momentumnya.
Di tengah kondisi masyarakat yang sedang sensitif, penegakan hukum di jalan raya dikhawatirkan akan memicu perhatian negatif yang masif di media massa maupun media sosial.
Langkah penundaan ini juga diambil sebagai upaya menjaga stabilitas citra institusi Bhayangkara. Polri menyadari adanya risiko framing negatif jika terjadi pelanggaran atau perilaku tidak terpuji oleh oknum anggota di lapangan.
Terlebih lagi, saat ini Polri tengah mengawal proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri serta bersiap menyambut rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara pada 1 Juli mendatang.
Sebagai gantinya, Korlantas Polri mengalihkan fokus dengan menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan rutin operasional lalu lintas.
Polantas diminta lebih mengedepankan pendekatan yang bersifat membantu dan melayani masyarakat melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali).
Selain itu, program-program humanis seperti Pelayanan Simpatik dan Gerakan Polantas Menyapa akan lebih digalakkan. Melalui langkah-langkah persuasif ini, Polri berharap tetap dapat menjaga ketertiban berlalu lintas sekaligus membangun kedekatan dan meningkatkan citra positif institusi di mata masyarakat.