hiburan

Diancam Video Syur Mau Disebar, Rebecca Klopper Diminta Uang Rp 30 Juta

Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:51 WIB
kondisi Rebecca Klopper setelah video syur mirip dirinya tersebar kemedia sosial kini sedang drop dalam mental dan psikis (video syur Rebecca Klopper (sumber foto instagram.com))

JournalNusantara.com - Pengacara Ahmad Ramzi yang sempat membantu Rebecca Klopper membenarkan adanya pengancaman dan pemerasan.

Berdasarkan penuturannya Rebecca Klopper dimintai uang sebesar Rp 30 juta.

Untuk membuktikan bahwa pelaku memiliki video syur, dia pun mengirimkan screenshot konten pornografi kepada Rebecca.

Video itu merupakan video lama pada saat Rebecca masih berusia 17 tahun.

Baca Juga: Heboh!! Penemuan Sesosok Perempuan Pengambang Diselokan Gang di Cianjur

"Pelaku mintanya sekitar Rp 30 juta. Dia DM menggunakan akun anonim, diancam akan disebarkan. Karena ada kekhawatiran, dikasih lah uang sedikit demi sedikit," ujar Ahmad Ramzi kepada wartawan, Sabtu (27/5).

Namun Rebecca memiliki keterbatasan secara finansial. Dia pun mulai kebingungan sehingga dia memilih curhat kepada Marissya Icha.

"Sampai RK kebingungan dan akhirnya membuat laporan polisi," jelasnya lebih lanjut.

Baca Juga: Terkena Serangan Jantung, Suprapto Tarlim Jamaah Haji Asal Demak Meninggal Dunia di Makkah

Setelah membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri pada tanggal 6 Oktober 2022, kasus pengancaman dan pemerasan ini dengan cepat diproses oleh penyidik.

Dua orang tersangka masing-masing berinisial RFM dan NR diamankan dan dikenakan penahanan.

Namun sayangnya, Rebecca Klopper memilih tidak melanjutkan proses hukum atas kasus tersebut. Dia sepakat berdamai dengan dua orang tersangka.

Sehingga kasusnya diselesaikan melalui proses restorative justice.

Pada tanggal 28 November 2022, Rebecca Klopper dibantu pengacara Ahmad Ramzi secara resmi mencabut laporan polisi di bagian siber Bareskrim Polri.

Halaman:

Tags

Terkini

Seni Membangun Kepercayaan Diri di Atas Panggung

Selasa, 2 Juni 2026 | 07:44 WIB

Makan Malam dan Dampaknya Bagi Kesehatan

Rabu, 1 April 2026 | 21:13 WIB