Journalnusantara.com, Jakarta - Kemenkominfo dan Mabes Polri menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap segala sesuatu modus penipuan.
Dalam hal ini modus penipuan online yang kerap terjadi saat ini di masyarakat dengan memanfaatkan berbagai cara.
Berikut beberapa contoh penipuan yang dilakukan oleh para pelaku untuk mengelabui korban, sebagai berikut:
Baca Juga: Kang Tirta Ungkap Pentingnya Pelajar Gabung IPNU dan IPPNU
1. Penipuan voucher palsu belanja online
Modus penipuan ni biasanya berupa link voucher diskon yang dikirim melalui aplikasi sosial media seperti Whatsapp, Intagram, Facebook, Telegram dan lainnya.
2. Penipuan undian dan THR berhadiah
Modus menang undian atau hadiah THR melalui telepon atau sarana lainnya mengatasnamakan dari pihak bank, e-commerce, atau dompet digital.
3. Waspada pembaruan data melalui email
Ciri modus penipuan online ini adalah penipu mengirimkan pesan berisikan link palsu yang menyerupai website resmi bank atau dompet digital, melalui email atau sarana lainnya.
Baca Juga: Bantu Bertugas, Pemkab Wonogiri Berikan Ratusan Motor untuk Kades dan Lurah