Pinjol berbasis syariah bahkan dapat bernilai positif dan bermanfaat jika dilaksanakan sesuai ketentuan agama. MUI menegaskan pentingnya penggunaan akad yang sesuai seperti mudharabah atau musyarakah serta menghindari pinjaman untuk kebutuhan konsumtif yang berisiko menjerumuskan ke dalam utang berkepanjangan.
MUI memberikan tiga rekomendasi strategis supaya masyarakat terlindungi, yakni:
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Cancer Ada Masalah, Leo Sedang Mesra, dan Virgo Harus Jujur
* Pengawasan tegas oleh pemerintah (Kemenkominfo, OJK, POLRI) terhadap pinjol ilegal dan penyalahgunaan pinjaman.
* Penyelenggara pinjol agar patuh pada fatwa MUI dan mengadopsi prinsip syariah.
* Masyarakat Muslim hendaknya memilih layanan pembiayaan yang halal dan sesuai syariah, seperti qard hassan, zakat, infak, atau via lembaga keuangan syariah.
Baca Juga: Keutamaan Membaca Yasin di Malam Jumat, Berikut Dalilnya
Pinjol syariah dinilai halal dan bermanfaat jika sesuai ketentuan DSN-MUI, seperti bebas riba, transparan, dan menggunakan akad sah. Masyarakat diimbau meningkatkan literasi keuangan dan memilih pembiayaan yang sesuai prinsip syariah.
Hukum pinjaman tergantung pada akad dan praktiknya. Jika adil, wajar, dan tidak merugikan, maka diperbolehkan. Namun jika mengandung riba, penagihan kasar, atau merugikan, maka hukumnya haram.