daerah

Pasangan Pengantin di Desa Muncul Kecewa, Diduga Tarip Biaya Nikah di Patok Rp. 4 Juta Rupiah

Minggu, 9 Agustus 2026 | 22:12 WIB
Ilustrasi pernikahan (Istimewa)

Journalnusantara.com - Sepasang Pengantin yang notabane nya merupakan anak di bawah umur merupakan warga Kampung Golebag Desa muncul Kecamatan Cilaku mengaku kecewa.

Pasalnya, ia mengeluh terkait biaya pernikahan yang di patok sebesar Rp. 4 Juta Rupiah oleh salahsatu Amil KUA yang ada di Desa Munjul.

Berdasarkan hasil penulusuran Tim Media, pasangan tersebut merasa keberatan dengan nominalnya dikarenakan tidak sesuai pada umum nya. Selain itu juga dari segi penghasilan yang diperoleh pasangan tersebut sangat minim untuk pendapatannya perbulan.

Baca Juga: MUSANTRI XVII ORSAFAH Tuntas, Iqbalussalam Fathoni Resmi Terpilih sebagai Lurah 'Aam PP Al-Fathaniyah 2026–2028

Disisi lain bahkan ada beberapa warga yang mendengar obrolan kami dengan kedua mempelai tentang adanya patok harga sebesar 4 Juta Rupiah.

"Kami menggap bahwa dengan nominal tersebut sangat mahal dan memberatkan siapapun yang akan menikah di Desa Munjul, apakah ini termasuk pungli atau memang apa". Pungkasnya salah satu warga yang tidak mau disebut namanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Agama, nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah sebesar Rp0 (nol rupiah) atau gratis.

Baca Juga: Seminar AI dan Filsafat Pendidikan oleh Keuskupan Agung Merauke Perkuat Kompetensi Guru

Sementara, pembayaran untuk penghulu atau pegawai pencatat nikah adalah sebesar Rp600.000. Biaya ini hanya diberlakukan bila pernikahan berlangsung di luar kantor KUA setempat.

Prosesi akad antara laki-laki dan perempuan adalah fondasi dalam membangun struktur keluarga bahagia melalui komitmen bersama. Jika Anda sedang merencanakan pernikahan, menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bisa jadi opsi yang tepat.

Selain itu juga menikahkan anak di bawah usia 19 tahun dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda hingga Rp200 juta berdasarkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022, serta ancaman hukuman tambahan jika terbukti terjadi eksploitasi atau kekerasan seksual pada anak.

Baca Juga: Penipuan Berkedok Rekrutmen CPNS Senilai Rp20 M: Diduga Libatkan Oknum Militer Aktif di Jatim

Aturan Batas Usia dan HukumBerdasarkan aturan hukum di Indonesia, perkawinan memiliki ketentuan ketat terkait usia minimal: 

Batas usia minimal menikah bagi pria dan wanita adalah 19 tahun (berdasarkan UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019).

Halaman:

Tags

Terkini

Neng Eem: Perbedaan Membuat Kita Lebih Kuat

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 08:00 WIB