daerah

Gugatan Kios Alun-Alun Cihaur Resmi Diregistrasi PN Cianjur

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 07:39 WIB
Foto: Sengketa pengosongan lahan pedagang Alun-Alun Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Cianjur. (FOTO: Ist)

JOURNALNUSANTARA.COM, CIANJUR - Sengketa pengosongan lahan pedagang di Kios Alun-Alun Desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, resmi memasuki babak baru di ranah hukum.

Setelah memperbaiki konstruksi gugatan, Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC) kembali mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang kini resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Cianjur dengan Nomor Perkara 47/Pdt.G/2026/PN Cjr.

Majelis Hakim menetapkan sidang pertama perkara tersebut bakal digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB.

Langkah hukum ini ditempuh demi memperjuangkan hak puluhan pedagang yang telah beroperasi selama belasan tahun, tetapi terancam digusur akibat rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dalam gugatan terbarunya, LBHC melakukan pengubahan formasi tergugat dengan mencoret PT. Agrinas Pangan Nusantara karena belum ditemukannya dokumen pendukung.

Sebagai gantinya, Gubernur Jawa Barat ditarik sebagai Tergugat III untuk mendampingi Bupati Cianjur selaku Tergugat I dan Kepala Desa Cihaur sebagai Tergugat II.

Kuasa hukum menegaskan para warga pedagang pada dasarnya tidak menolak program pembangunan selama prosesnya dijalankan secara adil.

"Pemerintah diminta tetap menghormati hak keperdataan masyarakat melalui skema relokasi maupun ganti rugi yang layak," demikian disampaikan dalam keterangan yang diterima, Sabtu (8/8/2026).

Proses persidangan di PN Cianjur ini diharapkan menjadi wadah pengujian tata kelola aset desa serta perlindungan hak warga oleh pemerintah.

Seluruh pihak diajak untuk menghormati jalannya persidangan dan menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tags

Terkini

Neng Eem: Perbedaan Membuat Kita Lebih Kuat

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 08:00 WIB