JournalNusantara.com - Perwakilan korban arisan bodong rencananya akan kembali mendatangi Polrest Cianjur untuk melakukan pelaporan lanjutan setelah sebelumnya bersama kuasa hukum menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Baca Juga: Rayon PMII FEBI Universitas Suryakancana Gelar Rapat Tahunan Anggota Rayon ke-1
"Kemarin perwakilan korban arisan bodong belum sempat di BAP oleh penyidik karena ada beberapa berkas yang kurang dan harus ditandatangani. Oleh sebab itu kita akan kembali menghadap Polrest Cianjur untuk laporan lanjutan." Ujar Kuasa Hukum Karnaen, SH saat dihubungi JournalNusantara.com (Sabtu, 17/5).
"Kekurangan berkas sudah kami siapkan. Para korban sepakat kasus ini diproses secara hukum". Tambah Karnaen.
Baca Juga: Wapres RI Sampaikan Penguatan Kerjasama Indonesia dan Uzbekistan
"Kasus arisan bodong ini sepertinya menjadi fenomena gunung es, kemungkinan masih banyak kasus yang sama namun tidak bisa diproses secara hukum karena beberapa faktor. Oleh sebab itu pemerintah harus sigap menyikapi permasahan ini. Para pengelola arisan harus terdaftar agar saat terjadi masalah, para korban memiliki kekuatan hukum saat terjadi masalah". Pungkasnya.***
Artikel Terkait
Pesan Khusus Wantimpres untuk Puteri Indonesia 2023
Wapres RI Sampaikan Penguatan Kerjasama Indonesia dan Uzbekistan
Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polres Cianjur Bersihkan Rumah Ibadah
Presiden Jokowi Sebut 3 Poin Penting Menuju Indonesia Emas 2045
Wakil Ketua DPC PPP Cianjur Andi Taufik Menilai Sistem Pemilu Terbuka Membuat Tenang Para Peserta Pileg 2024
Pangdam III Siliwangi Tinjau Lokasi Penanganan Sampah Domestik dan Komunal
Daftar 24 Pemain Argentina Kontra Timnas Indonesia
Rayon PMII FEBI Universitas Suryakancana Gelar Rapat Tahunan Anggota Rayon ke-1
RTAR-1, Akbar Herdi Syahbani Pimpin PMII Rayon FEBI Unsur
Cewek-Cewek Ambisius