pengampunan,
bukan kompromi terhadap hukum
agar yang salah bisa tersenyum
bukan pula pembiaran terhadap kesalahan
agar yang salah tidak mendapatkan hukuman
bukan kelemahan dalam kebijaksanaan
agar hati lunak tanpa aturan
melainkan sebuah keteguhan
agar tidak bertindak sembarangan
bukan selimut bagi kesalahan
agar dosa dapat disembunyikan
melainkan jalan menyingkap kesadaran
agar tirai tidak menutup kebenaran
bukan jeda bagi pelanggaran
sehingga hukum kehilangan ketegasan
melainkan ruang memperbaiki keadaan
agar tidak ada alasan menunda penegakan
bukan jalan pintas penyelesaian
agar nurani dibeli dengan simpati murahan
melainkan putusan yang lahir dari kejujuran
agar sanksi sesuai dengan kesalahan
pengampunan adalah cahaya pengadilan
agar putusan tetap berperikemanusiaan
bukan palu yang diketuk tanpa perasaan
menjadikan timbangan jauh dari keseimbangan
Pengampunan adalah ruang pemulihan
agar yang jatuh menemukan kesempatan
bukan akhir dari segala kemungkinan
melainkan awal bagi pertumbuhan dan penguatan
Jakarta, 22 Februari 2026
Salam sehat,
M. Sinal