JournalNusantara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana bawahannya yaitu Brigadir J.
Ferdi Sambo dituntut seumur hidup yang telah diberikan oleh JPU atas dasar dakwaan premier Pasal 340 subsier Pasal 338 KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Fix! Iwan Budianto Tak Bersedia Jadi Waketum Maupun Exco PSSI
Namun, ini adalah hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yaitu pidana mati.
Sang putri dari Ferdi Sambo yaitu Trisha Eungelica mencurahkan hati dan kesedihannya yang diunggah pada akun Tiktoknya @Trishhh.
Baca Juga: Catatan 1 Abad NU: Perubahan Perilaku Kader NU
Trisha Eungelica itu menyanyikan sebuah lagu berjudul "Bawalah Pergi Cintaku" yang dinyanyikan oleh Afgan Syahreza, ia merekam dirinya saat sedang merasakan kesedihan mendalam.
"In the sake of the sadness i feel tonight, so lets sing a song and then im gonna go to slepp (dalam keadaan sedih malam ini, saya bernyanyi sebuah lagu dan akan lanjut tidur)," ujarnya dalam unggahan video tersebut. (Tiara Maulia Setiawan)