hiburan

Sejarah Tunjangan Hari Raya (THR)

Senin, 24 April 2023 | 12:10 WIB
Ilutrasi THR

Journalnusantara.com - Masa kanak kanak senang rasanya jika mendapatkan uang berupa Tunjangan Hari Raya (THR), baik dari orangtua, kerabat maupun tetangga.

Tradisi membagikan uang menjelang hari raya atau THR (Tunjangan Hari Raya) ternyata hanya di Indonesia loh!

THR merupakan hak pendapatan bagi pekerja/buruh yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya keagamaan.

Dilansir indonesiabaik.id, berikut sejarah tradisi pemberian THR dari masa ke masa:

Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Panas dan Hujan Lebat

Tahun 1951
Perdana Menteri Soekiman memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (saat ini PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat.

Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Tahun 1952
Kaum pekerja/buruh protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja.

Tahun 1954
Perjuangan terkabul, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran guna menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Tahun 1961
Surat edaran yang semula bersifat himbauan, berubah menjadi peraturan menteri yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.

Baca Juga: Idul Fitri dan Semangat Merayakan Perdamaian

Tahun 1994
Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang kita kenal sampai sekarang.

Tahun 2016
Pemberian THR direvisi! THR dapat diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Tags

Terkini

Seni Membangun Kepercayaan Diri di Atas Panggung

Selasa, 2 Juni 2026 | 07:44 WIB

Makan Malam dan Dampaknya Bagi Kesehatan

Rabu, 1 April 2026 | 21:13 WIB