Pernikahan di bawah usia tersebut wajib melalui proses pengajuan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama atau instansi berwenang, bukan dilakukan secara ilegal atau sembunyi-sembunyi.
Bentuk Sanksi PidanaPemaksaan Perkawinan (Pasal 10 UU TPKS): Orang tua atau pihak lain yang secara melawan hukum memaksa anak di bawah umur untuk menikah diancam penjara hingga 9 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Baca Juga: Muswil VII KAHMI Jabar Memanas dan Dinamis, Tujuh Presidium Terpilih Periode 2026–2031
Persetubuhan atau Eksploitasi Anak (UU Perlindungan Anak): Jika pernikahan dini melibatkan hubungan badan di bawah usia anak, pihak dewasa atau pihak yang terlibat dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media masih terus melakukan upaya pendalaman terkait informasi, serta masih berupaya berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat.