Sementara itu, proses hukum sempat dilontarkan oleh Farhan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam penebangan pohon.
Baca Juga: Merekam Tanpa Izin Ebemartono, Helmy Yahya: Jaga Etika, Apalagi Cari Penghasilan di Sosial Media
Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menebang pohon-pohon yang berada di lokasi tersebut.
Farhan menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan. ***