Sementara itu, proses hukum sempat dilontarkan oleh Farhan kepada pihak yang bertanggung jawab dalam penebangan pohon.
Baca Juga: Merekam Tanpa Izin Ebemartono, Helmy Yahya: Jaga Etika, Apalagi Cari Penghasilan di Sosial Media
Pemerintah Kota Bandung menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin untuk menebang pohon-pohon yang berada di lokasi tersebut.
Farhan menegaskan siapa pun yang terbukti melakukan penebangan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain proses pidana, Pemkot Bandung juga membuka peluang menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan. ***
Artikel Terkait
Wakil Ketua OSIS SMK Pariwisata PHT Cianjur Raih Medali Emas Olimpiade Sains Siswa Nasional
Refleksi atas Berakhirnya UHC di Kabupaten Cianjur
Update Kasus Syekh Ahmad Al Misry: Kronologi Dugaan Pencabulan Santri, Bantahan hingga Red Notice dari Interpol
Rekaman CCTV Detik-detik Koper Kopilot Malaysia Airlines Dibongkar, Terdapat 70.114 Butir Ekstasi
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Dorong Percepatan Peluncuran Panduan Generative AI Berbasis Etika Akademik dan Nilai
Mutiara Pagi: Prinsip (Bagian 2291)
Gandeng Duta Anti Narkoba Jabar, SMK Assuyuthiyyah dan BNN Cianjur Gelar Tes Urine Pelajar
Merekam Tanpa Izin Ebemartono, Helmy Yahya: Jaga Etika, Apalagi Cari Penghasilan di Sosial Media
Hujan Deras Sejak Siang di Kota Padang, BPBD Sebut 3 Kecamatan Terdampak Banjir
Menko PM dan LPS Edukasi Keuangan Santri di Cianjur