JOURNALNUSANTARA.COM, JAKARTA – Perkara dugaan penipuan investasi berbasis aplikasi Econex Venture memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Hal tersebut terjadi karena penanganan hukum atas perkara penipuan sistemik itu dinilai janggal oleh pihak kuasa hukum pelapor, mengingat pihak penegak hukum justru menetapkan jajaran direksi perusahaan yang mengeklaim diri sebagai korban menjadi tersangka.
Kuasa hukum pelapor dari Tim Advokasi LBH Gerindo, Abdul Kholik SH, menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan ini menjalankan operasinya dengan skema yang terencana secara halus dan modern.
Menurut Abdul Kholik, lingkaran pelaku awal mulanya menjalin hubungan sosial dan mendekati para target melalui interaksi di berbagai platform media sosial.
"Setelah dekat, mereka diajak membuat komunitas. Kegiatan dibiayai. Setelah kepercayaan terbangun, barulah diajak investasi dengan iming-iming keuntungan besar," ujar Abdul Kholik, SH.
Skema investasi lewat aplikasi tersebut tercatat hanya mampu bertahan dan beroperasi dalam durasi kurang lebih 11 bulan.
Ketika dana nasabah dalam jumlah besar sudah terkumpul seluruhnya, pihak pengelola langsung menghentikan operasional platform secara mendadak lalu para anggota sindikat melarikan diri.
"Pelaku diduga kuat merupakan warga negara asing yang bekerja sama dengan tenaga profesional di bidang penipuan digital," tuturnya.
Dalam hal ini Abdul Kholik menyampaikan keheranannya atas penanganan perkara yang dinilai penuh kejanggalan.
Dia membeberkan fakta bahwa laporan resmi yang sebelumnya diajukan pihak pelapor ke Bareskrim Polri justru dihentikan prosesnya.
Di sisi lain, jajaran penyidik di Polda Jabar malah menetapkan pihak direksi perusahaan yang turut menderita kerugian materiil sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Padahal, pihak pelapor yakni FV, PW, dan J melalui kuasa hukumnya Misrayanti SH pernah menyatakan keberatan atas penghentian Laporan Polisi Nomor LP/B/531/X/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 28 Oktober 2025 terkait tindak pidana pencucian uang dan penipuan.
Kholik menegaskan para korban yang berjumlah ribuan orang dari berbagai daerah kini mendesak aparat kepolisian agar segera memburu sindikat utama di luar negeri dan mengembalikan dana mereka.