Journalnusantara.com - Tahun 2022 ini Qatar sebagai negara di Benua Asia bagian Barat terpilih sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Ini merupakan yang pertama kali, di Jazirah Arab, Qatar menjadi tuan rumah sepakbola 4 tahunan tersebut.
Qatar mampu menyisihkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Indonesia dan Jepang.
Dari berbagai sumber yang dihimpun, dalam sejarahnya, tahapan pemilihan tuan rumah Piala Dunia FIFA 2018 dan 2022 dimulai sejak Januari 2009, di mana asosiasi sepakbola Nasional memiliki waktu hingga 2 Februari 2009 untuk mendaftarkan diri.
Pada awalnya, tujuh negara mengajukan penawaran untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA 2018, tetapi Meksiko kemudian mengundurkan diri.
Termasuk penawaran Indonesia ditolak oleh FIFA pada Februari 2010 karena tidak adanya dukungan tertulis dari pemerintah.
Selama proses pemilihan calon tuan rumah Piala Dunia, negara-negara non-UEFA secara bertahap mundur dari pemilihan tuan rumah 2018, sementara negara-negara UEFA mundur dari pemilihan tuan rumah 2022.
Sehingga, tersisa hanya lima negara yang menawarkan diri untuk menjadi tuan rumah Piala Dunia FIFA 2022 yaitu Australia, Jepang, Qatar, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.
Dua puluh dua anggota Komite Eksekutif FIFA bertemu di Zürich pada 2 Desember 2010 untuk memberikan suaranya dalam memilih tuan rumah kedua turnamen tersebut.
Hasil pemungutan suara calon tuan rumah Piala Dunia secara lengkap adalah sebagai berikut:
Rekapitulasi calon tuan rumah Piala Dunia 2022:
1. Qatar 14 suara
2. Amerika Serikat 8 suara
3. Korea Selatan 5 suara
4. Jepang 2 suara
5. Australia 1 suara
Sehingga diputuskan dan ditetapkan bahwa Qatar menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022