Beberapa hal yang dapat membatalkan puasa menurut ajaran Islam antara lain:
1. Makan dan Minum: Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja selama waktu puasa, maka puasanya batal.
2. Hubungan Suami Istri: Melakukan hubungan suami istri di siang hari selama bulan puasa juga membatalkan puasa.
3. Muntah dengan Sengaja: Jika seseorang muntah dengan sengaja, puasanya batal.
4. Menstruasi dan Nifas: Wanita yang sedang menstruasi atau dalam masa nifas (berdarah setelah melahirkan) tidak sah berpuasa dan puasanya batal.
5. Gila atau Hilang Akal: Jika seseorang kehilangan akal, misalnya karena gila atau mabuk, maka puasanya batal.
6. Vaksin atau Penyuntikan yang Mengandung Zat Gizi
Beberapa pandangan mengatakan bahwa suntikan yang mengandung nutrisi dapat membatalkan puasa, karena dianggap sebagai pengganti makanan atau minuman.
7. Melakukan Perbuatan yang Menggugurkan Puasa Secara Tidak Langsung: Misalnya merokok atau melakukan hal-hal yang sama efeknya seperti makan dan minum.
Jika seseorang membatalkan puasa dengan sengaja, mereka wajib mengganti (qadha) puasa tersebut setelah bulan Ramadan berakhir.
Ada juga kewajiban membayar fidyah jika seseorang tidak bisa berpuasa karena alasan yang tidak bisa diubah, seperti sakit kronis.